Kamis, 26 Mei 2011

Penerimaan Bintara Prajurit TNI AD Kodam I Bukit Barisan Mei 2011

TENTARA Nasional Indonesia Angkatan Darat membuka kesempatan kepada pemuda/Pemudi Indonesia di wilayah Kodam I/BB untuk menjadi calon Bintara Prajurit Karier TNI AD Tahun 2011.

Pendaftaran dibuka pada 30 Mei sampai 17 Juni 2011 di Ajendam I/BB Jalan Binjai KM 7,5 Medan, Ajenrem 022/PT, Ajenrem 023/KS di Sibolga, Ajenrem 031/WB di Pekan Baru, Ajenrem 032/WBR di Padang.

Jika jumlah pendaftar telah melebihi dari 6 kali alokasi, pendaftaran akan ditutup sebelum 17 Juni 2011.

Selama mengikuti kegiatan pengujian/pemeriksaan terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Para calon harus mendaftar sendiri dan tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, pada waktu pendaftaran calon harus berpakaian rapi dan bersepatu. Keterangan secara rinci tentang pendaftaran dapat diperoleh ditempat pendaftaran. Tidak menerima calon yang melakukan perbaikan nilai ujian akhir nasional (Danem) tanpa mengikuti sekolah sesuai ketentuan dari Depdiknas.

Pada waktu mendaftar calon harus membawa; Izajah/STTB SD, SMP, SMA, MTS, SMK, MA sederajat berikut Danem/Nuan, akte kelahiran/surat kenal lahir, KTP calon dan KTP orang tua/wali, kartu keluarga, masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar foto copy yang dilegalisir.

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pria/wanita dan bukan prajurit TNI, Polri dan PNS.
  • Beragama, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
  • Umur saat masuk pendidikan tanggal 7 November 2011 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih 22 tahun.
  • Berkelakuan baik disertai dengan SKCK dari Polres setempat dan tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
  • Berbadan sehat jasmani dan rohani.
  • Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan
  • Lulusan SMA/MA/SMK/SPK baik Negri atau Swasta yang disamakan /Terakreditas Tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm, dan 160 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  • Sanggup melaksanakan ikatan dinas pertama selama 10 tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi  Bintara TNI dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
  • Harus ada persetujuan dari orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu Bapak Tiri, Kakak, Paman, Bibi dengan memiliki KTP orang tua/wali (sesuai keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003) harus mengikuti pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi: Administrasi, kesehatan badan dan kesehatan jiwa, jasmani (postur lahiriah dan kemampuan) tes wawancara, psikologi, akademik, diikuti dengan persyaratan lainnya seperti tidak bertato/bebas tato dan tidak di tindik/bebas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama atau adat. Bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain harus dapat pengesahan dari Depdiknas.



Catatan :

Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001), apabila jumlah calon yang mendaftar telah melebihi dari  6 x alokasi pendaftaran akan ditutup sebelum tanggal 17 Juni 2010.

Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar